Page Blog

Pemkab Grobogan Konsultasikan Raperbup Roadmap Informasi Geospasial 2026–2030 ke DPUPR Jawa Tengah

Administrator Siminfra Grobogan - https://siminfra.bappeda.grobogan.go.id
Tue, 11 August 2026

SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus memperkuat tata kelola data dan informasi geospasial sebagai salah satu fondasi perencanaan pembangunan berbasis wilayah. Langkah tersebut dilakukan melalui konsultasi Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Roadmap Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tahun 2026–2030 dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (11/8/2026), di Semarang.

Rombongan Pemerintah Kabupaten Grobogan dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam (IKPSDA) BAPPERIDA Kabupaten Grobogan dan diterima serta disambut oleh Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Provinsi Jawa Tengah.

Konsultasi melibatkan unsur BAPPERIDA, Diskominfo, DPUPR, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Grobogan sebanyak enam orang mewakili Pemerintah Kabupaten Grobogan, terdiri atas 2 orang BAPPERIDA, satu orang Diskominfo, satu orang DPUPR, dan dua orang Bagian Hukum Setda.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memperoleh masukan teknis sekaligus menyelaraskan substansi Raperbup dengan kebijakan penyelenggaraan informasi geospasial di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Roadmap nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan perangkat daerah agar pengelolaan informasi geospasial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

Data Spasial Jadi Fondasi Kebijakan Berbasis Wilayah

Dalam konsultasi tersebut, Kabid IKPSDA Bapperida selaku anggota Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Grobogan memaparkan Rancangan Roadmap Penyelenggaraan Informasi Geospasial 2026–2030 yang mencakup urgensi penyusunan roadmap, landasan hukum, kondisi eksisting Simpul Jaringan Daerah, analisis kesenjangan, arah kebijakan dan strategi, rencana aksi, indikator kinerja, pembiayaan hingga mekanisme monitoring dan evaluasi.

Penyusunan roadmap dilatarbelakangi semakin pentingnya data geospasial yang akurat, mutakhir, terstandar, dan mudah dibagipakaikan untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pengendalian pembangunan, pelayanan publik hingga pengambilan keputusan berbasis wilayah.

Roadmap juga dirancang untuk memastikan tata kelola informasi geospasial Kabupaten Grobogan semakin selaras dengan Satu Data Indonesia, Kebijakan Satu Peta, Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN), serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan demikian, informasi geospasial tidak hanya diposisikan sebagai kumpulan peta, tetapi menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan di mana suatu permasalahan terjadi, siapa yang terdampak, bagaimana kondisi wilayahnya, serta intervensi pembangunan apa yang paling tepat dilakukan.

Pemanfaatannya dapat mendukung berbagai sektor, mulai dari penyusunan RKPD dan Renja, RTRW/RDTR, pengendalian pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, sanitasi, kebencanaan, investasi hingga pelayanan publik berbasis lokasi.

Simpul Jaringan Grobogan Sudah Berkembang, SDM dan Standardisasi Perlu Diperkuat

Paparan Pemerintah Kabupaten Grobogan juga menggambarkan kondisi awal penyelenggaraan informasi geospasial. Pada baseline 2025, indeks kinerja penyelenggaraan IG Kabupaten Grobogan mencapai 3,52 dengan kategori optimal.

Selain itu, sebanyak 42,7 persen data geospasial prioritas telah tersedia, terdapat 50 layanan peta aktif dalam Geoportal Grobogan, 20 perangkat daerah aktif memperbarui data, serta enam ASN memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang informasi geospasial.

Meski demikian, hasil identifikasi menunjukkan masih terdapat sejumlah ruang perbaikan. Kekuatan Grobogan terutama berada pada aspek kebijakan, kelembagaan dan teknologi, sedangkan peningkatan masih diperlukan pada kualitas dan jumlah SDM geospasial, standardisasi data, metadata serta mekanisme quality control.

Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain kompetensi SDM yang belum merata, belum optimalnya penerapan SRGI2013 dan KUGI, metadata serta pengendalian kualitas data, hingga perlunya integrasi lebih kuat antara Geoportal Grobogan dengan berbagai WebGIS tematik milik perangkat daerah.

DPUPR Jawa Tengah Berikan Sejumlah Masukan Strategis

Dalam pembahasan, DPUPR Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi Raperbup dan Roadmap Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kabupaten Grobogan.

Salah satu masukan utama adalah perlunya memperkuat dan memperbarui landasan hukum, termasuk menyesuaikan substansi roadmap dengan regulasi terbaru Badan Informasi Geospasial. Selain itu, setiap rencana kegiatan perlu diperinci dalam rencana aksi tahunan yang lebih jelas dan terukur, sehingga target pelaksanaan dari tahun ke tahun dapat dipantau secara objektif.

Masukan lainnya meliputi perlunya penguatan aspek teknologi, khususnya keamanan dan keberlanjutan sistem melalui mekanisme disaster recovery system, penambahan rencana aksi terkait riset atau penelitian pengembangan jaringan informasi geospasial, serta penajaman tahapan assessment dalam pelaksanaan roadmap.

Dari aspek pembiayaan, rencana aksi juga diminta lebih fokus menggambarkan kebutuhan yang bersumber dari APBD Kabupaten Grobogan, sementara potensi dukungan APBN, APBD Provinsi maupun sumber pembiayaan lain tetap dapat dicantumkan sebagai peluang pembiayaan secara umum. Masukan-masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Pemkab Grobogan untuk menyempurnakan rancangan sebelum memasuki tahapan penetapan Raperbup.

Lima Strategi Menuju Tata Kelola Geospasial yang Lebih Kuat

Roadmap 2026–2030 dirancang dengan lima strategi utama, yaitu penguatan tata kelola Simpul Jaringan Daerah dan SOP teknis; penetapan serta standardisasi data geospasial prioritas; peningkatan integrasi Geoportal dengan Portal SDI, JIGN dan sistem sektoral perangkat daerah; peningkatan kapasitas SDM; serta perluasan pemanfaatan informasi geospasial untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Rencana aksi kemudian diterjemahkan melalui penetapan data geospasial prioritas, audit dan pemutakhiran data, standardisasi SRGI2013 dan KUGI, penyusunan metadata, quality control, penguatan Geoportal, integrasi sistem, peningkatan keamanan informasi dan disaster recovery plan, peningkatan kapasitas SDM, hingga pengembangan dashboard dan peta tematik untuk mendukung kebijakan.

Target yang ingin dicapai hingga 2030 antara lain 150 layanan peta aktif dalam Geoportal, 100 persen perangkat daerah strategis memiliki pengelola IG aktif, pelaksanaan pelatihan atau klinik data sekurang-kurangnya dua kali setiap tahun, uptime Geoportal mencapai 99 persen, serta tersedianya 12 dashboard atau peta tematik yang dimanfaatkan dalam proses kebijakan.

Dari Peta Menuju Keputusan Pembangunan yang Lebih Tepat

Hasil konsultasi akan menjadi bahan penyempurnaan Raperbup sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Pemkab Grobogan juga akan memastikan rencana aksi dalam roadmap dapat terhubung dengan perangkat daerah pengampu, Renstra dan Renja perangkat daerah, RKPD hingga proses penganggaran APBD.

Dengan roadmap tersebut, penyelenggaraan informasi geospasial di Kabupaten Grobogan diharapkan tidak berhenti pada penyediaan peta dan aplikasi. Data spasial harus semakin terstandar, terintegrasi, mudah dibagipakaikan dan benar-benar dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan.

Pada akhirnya, penguatan informasi geospasial diharapkan mampu mendorong kebijakan pembangunan Kabupaten Grobogan menjadi semakin presisi, tepat lokasi, tepat sasaran dan berbasis data, sekaligus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia, Kebijakan Satu Peta dan transformasi pemerintahan digital di daerah.